Kamis, 21 Juli 2011

pajak penghasillan

Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresifproporsional, atau regresif.
Penghasilan adalah pendapatan keluarga meliputi penghasilan utama ditambah dengan pemasukan tambahan lainnya.
Kategori penghasilan berdasarkan UMP ( Upah Minimum Propinsi )
1.     < 630.000
2.     Rp. 630.000-Rp. 1.300.000
3.     > 1.300.000
(Marsan, 2009)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar